Usut Dugaan Halangi Pemeriksaan Lukas Enembe, KPK Panggil Pengacara Petrus Balla Pattyona

oleh -1327 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Salah seorang Pengacara Lukas Enembe yakni Petrus Balla Pattyona dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan rintangi penyidikan terhadap Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Kamis (27%7/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Petrus diperiksa sebagai saksi untuk berkas tersangka koleganya yaitu Stefanus Roy Rening (SRR)

“Hari ini (27/7) pemeriksaan saks TPK sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara ersangka LE (Gubernur Provinsi Papua), untuk tersangka SRR,” ujarnya.

Diberitakan, Pengadilan Tipikor Jakarta kini tengah memproses peradilan perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Jaksa mendakwa Lukas Enembe bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua pada 2013-2017, Mikael Kambuaya, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua (2018-2021), Gerius One Yoman.

JPU KPK menduga Lukas dkk telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar, karena telah mengupayakan perusahaan-perusahaan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur menyuap 10 miliar lebih.

Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu yang menyuap 34, 5 lebih.

Sementara, gratifikasi yang diterima Lukas Enembe berasal dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui perantara bernama Imelda Sun.

Sementara terkait perintangan penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe, KPK telah menetapkan pengacara lukas yang bernama Stefanus Roy Rening sebagai tersangka utamanya.*** Red

 

No More Posts Available.

No more pages to load.