Dapat Fee Rp 24,4 Miliar Modus Kerahkan Desa Beli Buku, Eks Kajari Buleleng Dibui

oleh -1880 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim Jampidsus Kejagung menetapkan eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Propinsi Bali berinisial FR terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan daerah dari dana BOS di Kabupaten Buleleng pada 2006-2019.

Selain itu tim penyidik juga menetapkan Direktur Utama CV Aneka Ilmu berinisal S.

Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejakaaan Agung Ketut Sumedana mengatakan selaku Kejari Buleleng, FR mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

“Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 s/d 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama yaitu Tersangka S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500.,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.