Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

oleh -737 Dilihat
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menjelaskan pihaknya telah mengajukan penangguhan penanganan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.

Hendra menyebutkan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan kepada penyidik. Terlebih usia Panji Gumilang yang sudah uzur menjadi pertimbangan besar untuk mengajukan penangguhan. Namun pihaknya belum mendapatkan jawaban dari pihak penyidik.

“Sudah diajukan secara tertulis belum ada jawaban. Kami tunggu harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan, karena bagaimananpun usia Pak Panji ini sudah di angka 77,” kata Hendra di Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).

Panji dan kuasa hukumnya juga akan menempuh jalur praperadilan. Hendra menyebut saat ini tim kuasa hukum telah mendiskusikan upaya-upaya hukum yang bisa ditempuh dengan Panji Gumilang maupun keluarga.

“Segala upaya hukum yang memang diatur menurut hukum akan dilakukan. Kalau memang diperlukan akan kita tempuh. Sudah kami diskusikan tentang yang terjadi malam ini atau hari ini,” lanjutnya.

Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa malam (1/8/2023). Sebelumnya Panji menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 15.00 hingga pukul 19.30 WIB

Setelahnya, pada pukul 21.15 Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sekaligus mengeluarkan surat penangkapan untuk Panji Gumilang. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.