Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengumumkan dan menyeret pejabat di kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengembangan kasus dugaan korupasi penambahan ore nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana bersama Dirdik Jampidus Kuntadi menggelar keterangan pers atas penetapan dan penahanan dua tersangka berikutnya terkait kasus tersebut.
“Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Adapun dua orang tersangka itu, Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Jamaludin (RD) dan Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ESDM berinisial HJ.