Ayah David Ozora Bikin Surat Terbuka ke Kejagung, Apa Isinya?

oleh -1470 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ayah korban penganiayaan anak David Ozora, Jonathan Latumahina, membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung pada Senin (14/8/2023).

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

“Ayah David membuat surat terbuka untuk kejagung, memberikan tambahan dan sebagainya,” jelas Mellisa.

Dia memaparkan alasan Ayah David Ozora membuat surat terbuka ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan penyempurnaan hak-hak korban selama menjalani proses peradilan.

“Mengingat minggu lalu sempat tidak jadi dibacakan dan dikatakan belum disempurnakan, maka harapan kami penyempurnaan ini untuk kebaikan dan hak-hak korban dan karena memang sempat ada prasangka juga kepada jaksa penuntut umum yang tiba-tiba tidak jadi membacakan,” tukasnya.

Diketahui, sebelumnya sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy digelar Rabu (9/8/2023) lalu. Namun sidang dengan agenda tuntutan tersebut ditunda dikarenakan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum rampung. Penundaan tersebut membuat pihak David Ozora menilai ada yang tidak beres, hingga membuat Jonathan merasa khawatir dengan keadilan yang diperjuangkan untuk anaknya selama ini.

“Sementara kami melihat dari pihak terdakwa, kuasa hukumnya tidak hadir, seolah-olah mereka sudah tahu tidak dibacakan hari itu. Sehingga kami tentu wajar ayahnya david merasa cukup khawatir, sehingga perlu membuat dalam sebuah surat terbuka yang kemarin kami sampaikan itu,” terang Mellisa.

Sambungnya, isi dari surat terbuka itu berisi tentang harapan-harapan dari pihak korban, perjuangan David Ozora selama ini, serta sikap para terdakwa selama proses persidangan.

“Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada kejaksaan agung itu tentu berisi harapan-harapan apa saja yang sudah dilalui oleh david, kemudian seperti apa para terdakwa ini selama proses persidangan” Pungkasnya.
Dalam surat terbuka tersebut, Jonathan juga meminta pidana tambahan. Pidana tambahan tersebut merupakan bagian dari inovasi hukum guna mencabut hak-hak tertentu seseorang. Oleh karena itu, pihak David berharap agar terdakwa Mario Dandy bisa dicabut hak-hak yang seperti gak mendapatkan remisi, hak pembebasan bersyarat, asimilasi, dan sebagainya.

Pencabutan hak-hak tertentu seseorang sudah diatur dalam Pasal 10 KUHP.

“Pidana tambahan, sebenarnya di dalam Pasal 10 KUHP itu ada pidana tambahan, yaitu bisa kencabut hak-hak tertentu seseorang. Jadi kalau di dalam beberapa kasus itu bisa dihapus hak dia untuk dipilih dan memilih,” urainya.

“Dalam hal ini, kami memandang bisa dilakukan inovasi hukum, misalnya bisa dicabut hak remisinya, hak pembebasan bersyaratnya, asimilasi, dan lain sebagainya. Karena jujur saja kami menilai kenapa sampai kemarin mereka tidak menyampaikan, bahkan sudah menyatakan secara cukup tegas tanpa ada upaya apapun terkait restitusi,” cetusnya.

Pihak David Ozora juga berharap agar jaksa penuntut umum bisa membuat tuntutan yang progresif. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.