Jakarta, ebcmedia – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melanjutkan gelar perkara terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Iya, hari ini (gelar perkara lanjutan),” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan naik atau tidaknya dugaan tersebut ke tahap penyidikan. Diketahui sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada Rabu, 9 Agustus 2023 lalu.
Namun, hasil dari gelar perkara tersebut belum meningkatkan status perkara dugaan pencucian uang Panji Gumilang, karena menurut penyidik, masih memerlukan keterangan dari beberapa saksi dan harus melengkapi sejumlah dokumen.
“Gelar perkara memutuskan untuk melaksanakan gelar perkara lanjutan karena kita masih membutuhkan keterangan saksi. Dari 37 saksi yang kami undang, baru 19 saksi yang memberikan keterangan,” jelas Whisnu.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi, yang terdiri dari 16 saksi pihak pengirim dana dan 5 pihak yayasan. (Dian)