Jakarta, ebcmedia – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan kasus penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan usai penyidik memeriksa 41 saksi terkait kasus penistaan agama tersebut.
“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Djuhandhani menerangkan, apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka penyidik segera melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
Namun, jika berkas dinyatakan belum lengkap, maka penyidik akan melengkapi berkas terlebih dahulu.
“Untuk lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Dalam hal ini tugas dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” tukas Djuhandhani.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun pasal tersebut di antaranya yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. (Dian)