Ini Penyebab Kejagung Tahan dan Tetapkan Tersangka Anggota Komisi I DPR RI FPDIP Ismail Thomas

oleh -17400 Dilihat
oleh
banner 468x60

Adapun gugatan perdata tersebut diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya dikembalikan.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis amar putusan seperti dikutip.

Dalam putusan itu hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain itu hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat.

PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Kejagung mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Hasilnya menang, dan kejagung kemudian menemukan dugaan pemalsuan dokumen-dokumen PT Sendawar tersebut oleh Ismail Thomas.*** Red

No More Posts Available.

No more pages to load.