Said Iqbal Menilai WFH Pegawai Kantoran Bentuk Diskriminasi untuk Buruh Pabrik

oleh -2204 Dilihat
Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kebijakan bekerja bagi rumah atau work from home (WFH) untuk pegawai ASN di wilayah DKI Jakarta merupakan sebuah bentuk diskriminasi bagi para buruh pabrik.

“Ada diskriminasi. Kalau WFH mau diberlakukan, maka harus berlaku juga di pabrik,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, mobilisasi pekerja Bodetabek yang bekerja di Jakarta perlu diatur antara shift dan jam kerjanya.

“Mereka yang dari Bodetabek, bekerja ke Jakarta, kalau mereka WFH, bagaimana dengan yang di pabrik? Tidak mungkin pabrik diliburkan, maka perlu diatur bagaimana caranya, antara shift dan jam kerja,” tambah Said.

Said juga menitikberatkan, apabila WFH diberlakukan hanya untuk karyawan tertentu, maka akan terjadi kecemburuan. Di sinilah diperlukan kebesaran hati bagi pengusaha dan penguasa untuk menambahkan pelayanan untuk keselamatan buruh pabrik, yang juga manusia.

“Dipastikan juga agar buruh pabrik bisa mendapatkan perlindungan. Mereka yang menggunakan motor ke pabrik, menghisap polusi, tercemar, tentu harus dilindungi,” tukasnya.

“Buruh tersebut juga harus disiapkan perlindungannya, seperti masker, pemeriksaan medical check ulang (MCU) per bulan. Karena ini polisi udara, mau tidak perusahaan memberlakukan?” tanyanya.

Selain itu, imbauan agar masyarakat beralih menggunakan moda transportasi publik semakin masif digencarkan. Ironisnya, aturan tersebut tidak dilakukan bagi mereka, khususnya pejabat, baik di instansi maupun lembaga negara.

“Menurut informasi, polusi udara diakibatkan beberapa faktor, misal PLTU dan asap kendaraan bermotor. Tapi, terkait asap kendaraan ini, mereka (pejabat/eselon) tidak menggunakan transportasi publik.”

“Mereka hanya bisa meminta masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. Harusnya dicontohkan, baru meminta.”

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.17/2023, yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN, yang berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Selain sebagai masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)  ke-43 ASEAN 2023  pada 4 hingga 7 September 2023, aturan tersebut juga untuk menekan buruknya polusi udara yang belakangan ini menyelimuti Jakarta.

Dalam lampiran SE disebutkan bahwa persentase PNS dan PPPK WFH paling banyak 50% dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, penerapan WFH itu juga disertai dengan pengawasan yang ketat diberlakukan mulai Senin (21/8/2023).

“Surat edaran dari pak Sekda WFH dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 dan diikuti oleh Pemda-Pemda se-Jabodetabek,” kata Heru di kawasan Jakarta Utara, Senin (21/8/2023). (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.