Jakarta, ebcmedia – Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan ketiga, Jaksa mengungkapkan Rafael Alun menyamarkan penerimaan suap dengan menanamkan modal di sejumlah perusahaan dan membeli berbagai macam aset salah satunya adalah dengan membeli sebuah mobil Toyota Land Cruiser pada tahun 2020.
Rafael membeli mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T tahun 2019 dengan nomor polisi B-10-VVW. Land Cruiser itu dibeli dari Donny Tagor dengan harga Rp2.170.000.000 (Rp2,1 miliar).
“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor,” ujar JPU dalam agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Rabu (30/8/2023).
Rafael Alun didakwa mendapatkan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dari hasil wajib pajak.
Jaksa juga mendakwa Rafael Alun dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibagi menjadi dua bagian. Jaksa menyebut Rafael mendapat penerimaan lain uang sebesar Rp 83,9 miliar. Namun jaksa belum merinci asal-usul uang tersebut. Sehingga total TPPU Rafael Alun sebesar Rp100miliar. (Dian)