Jakarta, ebcmedia – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe melontarkan kata kasar kepada jaksa KPK saat dirinya dicecar mengenai kepemilikan hotel Angkasa di Jayapura.
“Saya tanya, pak, saudara tau nggak Hotel Angkasa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2023).
“Tidak ada, Tidak tahu,” jawab Lukas
Yang punya siapa tau nnggak? ulang jaksa.
“Kau punya, kau punya,” tegas Lukas.
Karena jaksa mendapat jawaban tidak jelas dari Lukas Enembe, jaksa kembali mengulangi pertanyaan terkait kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura hingga akhirnya Lukas memaki jaksa dengan kata kasar.
“Setahu saudara, saya tanya ini, saya tanya pelan-pelan ini, pak. Kalau memang itu bukan punya saudara, ya kan disampaikan aja, bukan punya saudara. Hotel Angkasa siapa yang punya?” tanya jaksa.
“Apanya?” sahut Lukas.
“Yang punya siapa?” Jelas Jaksa
“Kau punya toh, p***i ko” Ucap Lukas dengan melontarkan kata kasar
Jaksa merasa keberatan dengan respon yang disampaikan oleh Lukas Enembe.
“Yang mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia” Tegas Jaksa
Setelah umpatan tersebut keluar dari Lukas Enembe, Hakim berusaha menengahi. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun bertanya ulang mengenai pertanyaan yang ditanya oleh jaksa.
“maaf, tadi pertanyaan PU jelas, ya, apakah tetdakwa mengetahui mengenai hotel angkasa? Dia sudah menjawab tidak tahu. Apakah kepemilikan dari hotel angkasa itu, saudara tahu enggak kepemilikan hotel Angkasa? Saudara juga enggak tahu.” Kata Hakim
Jaksa Kembali keberatan dengan kata-kata kasar yang dilayangkan oleh Lukas Enembe
“Mungkin perlu disampaikan, kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia” Terang Jaksa
Sontak, kuasa hukum Lukas Enembe berusaha melerai ketegangan tersebut dan meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut kata kasar yang dilontarkan Lukas Enembe.
“Pak jaksa dan Pak hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan ‘ko punya’ dan ‘c*****i’, saya atas nama terdakwa mencabut” Kata Petrus
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, Mieke selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua bersaksi bahwa Sebagian besar Masyarakat Jayapura berpandangan bila Lukas Enembe merupakan pemilik dari hotel Angkasa. Namun, menurut Mieke dalam surat-surat kepemilikan tercatat milik swasta yaitu milik Rijatono Lakka.
Lukas Enembe didakwa telah menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.