Jakarta, ebcmedia – Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan kepada David Ozora.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Mario juga diberatkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp25 miliar.
Sementara dalam bacaan vonis tersebut, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ujat hakim ketua.
Hakim juga membeberkan hal memberatkan Mario Dandy. Hakim melihat perbuatan Mario sadis dan sangat kejam. Hakim juga mengatakan bahwa Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah David Ozora terkapar di jalanan.
Bahkan majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan Mario Dandy yang menyebarkan video penganiayaannya.
“Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya,” lanjut hakim.
Vonis majelis hakim diketahui sama dengan tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
JPU juga menuntut Mario dan terdakwa lainnya membayar restitusi sebesar Rp120 miliar. Namun, dalam vonis tersebut, majelis hakim memutuskan Mario dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Mario dianggap telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dian)