Jakarta, ebcmedia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak seluruh eksepsi dari terdakwa atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menolak keberatan/eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto, Rabu (13/9/2023).
Penolakan tersebut dilakukan karena pihak Rafael Alun menilai kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak itu sudah kadaluwarsa.
“Sehingga dalih Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum melanggar ketentuan tentang daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak,” lanjut jaksa.
Menurut jaksa, setiap pelaku tindak pidana korupsi akan mengalami kadaluwarsa dalam kurun waktu hanya 18 tahun, maka pelaku kejahatan akan melarikan diri selama waktu hukum yang ditentukan kemudian kembali setelah batas waktu habis.
“Jika perbuatan tindak pidana korupsi maupun TPPU dihitung daluwarsa sejak tindak pidana dilakukan, akan membuat orang yang melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa dihukum akibat sudah melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti dan muncul kembali setelah 18 (delapan belas) tahun demi menunggu daluwarsa penuntutan,” terang jaksa.
Lanjut jaksa, jika pelaku kejahatan korupsi dan TPPU itu mengikuti dasar hukum yang berlaku, maka aparat penegak hukum akan kesulitan mengungkap kasus korupsi dan TPPU karena tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dengan cara terselubung dan sistematis.
“Tantangan lainnya aparat penegak hukum akan kesulitan mengungkap saat atau setelah tindak pidana korupsi dan TPPU itu dilakukan, dikarenakan ciri khas tindak pidana korupsi dan TPPU itu dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dengan cara terselubung dan sistematis,” terangnya.
Atas dasar itu semua, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari Rafael Alun.
Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar dapat membebaskannya dari dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Rafael Alun, dakwaan yang diberikan JPU sudah kadaluwarsa. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidanga pada Rabu (6/9/2023).
“Memohon agar kiranya majelis hakim yang mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst gugur karena kadaluarsa,” ujar kuasa hukum Rafael Alun
Lanjut tim kuasa hukum Rafael Alun, dakwaan atas gratifikasi dan TPPU terhadap kliennya sudah kadaluwarsa karena dilakukan pada masa periode 2002 sampai 2013.
Kubu Rafael Alun merujuk kepada Pasal 78 dan 79 KUHP mengatur tentang masa kadaluarsa penuntutan.
“Berdasarkan uraian pasal dalam dakwaan ke satu, unsur pasal 12B UU Tipikor termasuk ke dalam Pasal 78 ayat 1 angka ke-4 dengan jangka waktu kadaluwarsa 18 tahun,” terangnya
“Terdakwa didakwa atas perbuatan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang dilakukan sejak 2002 atau 21 tahun yang lalu,” tukasnya. (Dian)