Jakarta, ebcmedia – Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tetap menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada tanggal 13 September lalu.
Hal ini disampaikan JPU saat membacakan replik atau tanggapan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya pada Senin (25/9/2023).
“Kami menyatakan TETAP PADA TUNTUTAN yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan dengan amar sebagaimana Surat Tuntutan kami Nomor: 77 / TUT.01.06/ 24/ 09/ 2023 yang telah kami bacakan dan serahkan pada persidangan sebelumnya yakni pada hari Rabu tanggal 13 September 2023,” kata JPU KPK Yoga Patomo.
JPU KPK menilai nota pembelaan yang dilakukan oleh Lukas Enembe dan penasihat hukum harus ditolak karena tidak sesuai dengan fakta. JPU KPK menyatakan statement pledoi dari pihak Lukas Enembe berisfat menggiring opini.
“Bukti dilawan dengan bukti, bukan sekedar statement untuk menggiring opini,” terang JPU.
JPU meminta majelis hakim tetap menjatuhi hukuman penjara kepada Lukas Enembe selama 10 tahun 6 bulan dan denda pidana sejumlah Rp1 miliar dengan subsider hukuman penjara selama 6 bulan.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan,” tukas JPU.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe dengan membayar denda sebesar Rp 47.833.485.350,00 (Rp 47 miliar).
Sebelumnya, Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona membacakan pledoi atau notra pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Kamis (21/9/2023) lalu.
Lukas meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan segala asetnya dikembalikan.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan oleh JPU KPK. Dakwaan pertama, Lukas didakwa telah menerima suap sebesar Rp 47.833.485.350,00 dengan rincian menerima suap sebesar Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Selain itu suap sebesar Rp 35.429.555.850 berasal dari Direktur PT Tabi Anugrah Pharmindo, Rijatono Lakka, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan.
Lukas Enembe dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Dian)