KPK Buka Suara terkait Dakwaan Fiksi Roy Rening Pengacara Lukas Enembe

oleh -2102 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait tudingan kuasa hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang mengatakan bahwa dakwaan JPU KPK adalah fiksi.

Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa menyususun surat dakwaan berdasarkan alat bukti berkas perkara penyidikan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Tim Jaksa dalam menyusun surat dakwaan tentunya berdasarkan alat bukti yang telah disatukan dalam berkas perkara penyidikan dan sepenuhnya berdasarkan aturan hukum,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9/2023).

Lanjut Ali Fikri, semua alat bukti yang sudah dipegang oleh JPU nantinya akan ditampilkan dalam persidangan.

“Seluruh alat bukti ini nantinya akan ditampilkan dan dibuka secara gamblang didepan persidangan,” lanjut Ali Fikri.

Kendati demikian, KPK tidak mempermasalahkan tuduhan dakwaan fiksi yang dilakukan oleh pihak Roy Rening pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2023) lalu.

KPK menganggap pernyataan dakwaan fiksi dari Roy Rening semata-mata sebuah bentuk ungkapan emosi semata.

“Silakan terdakwa merespons di persidangan dengan argumentasi hukum bukan melalui ucapan yang tidak berdasar,” ungkapnya.

“Bagi kami apa yang disampaikan Terdakwa hanyalah bentuk ungkapan emosional semata,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang Rabu lalu, Roy Rening didakwa melakukan perintangan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang salah satunya adalah dengan mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.

Setelah mendengarkan dakwaan, Roy Rening menilai dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK itu bersifat fiksi, hanya berdasarkan asumsi bukan bukti.

“Sebelum saya berkonsultasi dengan tim hukum saya, tentu saya baru dengar dakwaan ini, dakwaan ini adalah fiksi. Dakwaan ini adalah pendapat bukan fakta,” ujar Roy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

“Saya akan konsultasi dulu dengan penasihat hukum saya apa langkah selanjutnya atas dakwaan fiktif ini, dakwaan yang menurut saya di luar akal sehat,” lanjutnya.

Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebut Stefanus Roy Rening dengan sengaja mencegah, merintangi, serta mengagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan Lukas Enembe dan para saksi terkait perkara suap dan gratifikasi itu.

“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam persidangan pada Rabu (27/9/2023).

Dalam perkara ini, jaksa mengatakan Roy mengarahkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Ia juga mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK serta meminta mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.

Roy Rening juga diduga telah meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi terkait pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar. Mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Roy juga meminta Sekda Papua Muhammad Ridwan Rumasukun agar dana sebesar Rp10 miliar yang dipergunakan Lukas Enembe untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan dan meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.

Atas ulahnya, Roy Rening didakwa Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.