Gugatan ke MK Ditolak, Said Iqbal Ancam 5 Juta Buruh Mogok Kerja Nasional

oleh -1006 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja nasional yang diikuti oleh 5 juta buruh setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Buruh dan menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dalam waktu dekat, saya akan konsolidasi bersama kawan-kawan gerakan buruh lain. Hampir pasti majelis hakim tidak mendengarkan. Maka jalanan, mogok kerja, itu adalah pilihan kami. Itu yang akan kami lakukan, mogok nasional, 5 juta buruh stop produksi, ratusan ribu perusahaan-perusahaan kita akan hentikan, di situ mereka akan takluk dan tunduk pada kekuatan buruh,” tandas Said Iqbal usai menghadiri sidang gugatan di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,  Senin (3/10/2023).

Said Iqbal juga mengungkapkan Hakim Aswanto, salah satu dari lima hakim yang menilai UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional diganti oleh DPR menjadi hakim yang berpendapat UU Cipta Kerja bersifat konstitusional atau tidak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Oleh karena itu, dirinya akan melaporkan majelis hakim yang menetapkan UU Cipta Kerja ke Majelis Kehormatan (MK) Mahkamah Konstitusi

“Gara-gara diganti kita jadi 4 (hakim) yang menganggap inkonstitusional) 5 (hakim) yang menganggap konstitusional) kalah, nanti kita akan laporkan ke Majelis Kehormatan MK,” tukasnya.

“Kita grubuk DPR itu, mereka bermain politik menghancurkan masa depan buruh, pekerja, petani, nelayan, miskin kota, buruh migran, pekerja perempuan. Kita tidak akan mundur dengan kekalahan ini, siap berjuang,” sambung Said Iqbal.

Dia mengaku akan melaporkan Majelis Hakim MK ke Majelis Kehormatan MK dalam waktu dekat ini.

“Akan melaporkan dua hari ini, Rabu atau Kamis dan judicial review tentang uji materiil kita masukan senin depan, akan ada demo lebih besar dan mogok nasional,” terangnya.

Sebelumnya, MK melakukan sidang untuk membacakan putusan terkait gugatan Buruh mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap cacat atau melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh 9 hakim konstitusi, di mana empat hakim di antaranya  Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berselisih pandangan (dissenting opinion). (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.