Jakarta, ebcmedia – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, tidak ada paksaan untuk menetapkan sosok tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Firli menandaskan, kasus korupsi di Kementan saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK, sambungnya, telah mengantongi sosok tersangka namun belum mengumumkan secara resmi ke publik.
Firli juga menjawab terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang memperoleh informasi SYL telah berstatus tersangka.
Dia tidak mengungkapkan secara tegas terkait status hukum dari SYL. Firli hanya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan saksi.
Di sisi lain, Firli menerangkan, penanganan kasus di Kementan sudah dilakukan sesuai prosedur. (Red)