Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam dugaan kasus aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementrian Pertanian pada Rabu (11/10/2023).
Mengutip dari data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Syahrul secara rutin melaporkan harta kekayaannya sejak tahun 2019 lalu sejak dirinya dilantik menjadi Menteri pertanian di Kabinet Indonesia Maju dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pada awal dirinya menjabat menjadi Menteri, Syahrul melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 30 Oktober 2019. Dalam data LHKPN ntersebut, Syahrul tercatat memilikin harta sebesar Rp 18.969.857.382 selanjutnya, pada data LHKPN secara periodic tanggal 31 Desember 2019 harta Syahrul memiliki peningkatan menjadi Rp 19.965.542.532.
Pada laporan per tanggal 31 Desember 2020, nominal kekayaan Syahrul tidak mengalami perubahan dan sama seperti pada tahun 2019.
Selanjutnya, pada laporan per tanggal 31 Desember 2021 harta kekayaannya tercatat menurun menjadi Rp 19.615.542.532 (Rp 19,61 miliar). Selanjutnya, dalam laporan per tanggal 31 Desember 2022, harta kekayaan Syahrul meningkat menjadi Rp 20.058.042.532.
Sementara, berdasarkan detail harta kekayannya pada laporan terakhir 31 Desember 2022, Syahrul memiliki harta kekayaan dalam kategori tanah dan bangunan yang mencapai Rp. 11.314.255.150. sebanyak 16 tanah dan bangunan itu tercatat atas nhasil sendiri dan warisan yang tersebar di Gowa, Makassar.
Lalu dalam data kekayaan alat transportasi dan mesin, Syahrul memiliki data kekayaan sebesar Rp 1.475.000.000 yang terdiri dari Toyota Alphard Rp 350 juta, Mercedes Benz Sedan Rp 250 juta, Suzuki APV Rp 50 juta, Mitsubishi Galant Rp 90 juta, Toyota Kijang Innova Rp 200 juta, dan Harley Davidson Rp 35 juta yang semuanya atas hasil sendiri.
Selain itu, Syahrul memiliki data harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.149.970.000 (Rp 1,14 miliar), memiliki data kas dan setara kas sebesar Rp 6.118.817.382 (Rp 6,1 miliar). Sementara itu dalam data laporan LHKPN per tanggal 31 Desember 2022, tercatat Syahrul tidak memiliki hutang sama sekali. (Dian)