Jakarta, ebcmedia – Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan Jemaah Haji 2024.
Isu kesehatan jemaah menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H atau tahun 2024. Kemenag belajar dari haji 2023 lalu di mana jemaah Indonesia yang wafat jumlahnya tertinggi dari kurun waktu 10 tahun terakhir.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, istithaah untuk calon jemaah haji akan dilakukan dalam beberapa bertahap. Lalu bagaimana dengan biayanya?
Hilman Latief belum bisa memastikan apakah biaya istithaah akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau ditanggung sendiri oleh calon jemaah haji.
“Belum bisa kami sampaikan (dapat dibayar dengan BPJS). biasanya berbayar,” kata Hilman Latief di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (1/11/2023).
Namun, Hilman menegaskan, Kemenag dan Kemenkes sedang bersinergi agar biaya di setiap wilayah dapat merata.
“Kita ingin biayanya rata gitu ya, tidak terlalu jauh biaya satu kabupaten dengan kabupaten lain. Tetapi, ada range-nya untuk jemaah haji,” ujar Hilman.
“Antara Kemenkes dan Kemenag soal penyetaraan harga (biaya istithaah) Bapak Menteri Kemenkes dan Kemendag sudah berdiskusi. Tinggal di level teknis nya yang akan kita lakukan termasuk item-item apa yang diperiksa standarisasi yang harus dilakukan,” terangnya.
Hilman menuturkan, Kementerian Agama sebagai lembaga utama yang menyelenggarakan ibadah haji ini berharap agar dapat mengirimkan jamaah sebanyak-banyak dan memulangkan jamaah sebanyak-banyaknya juga.
Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat menegaskan, peraturan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan Jemaah Haji 2024 ini bukan untuk mempersulit dan menghalangi jemaah haji untuk beribadah haji. (Dian)