Jakarta, ebcmedia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan semua instrumennya. Oleh karena itu, pemegang PBPH juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut.
Dirinya juga menyatakan bahwa instrumennya sudah tersedia termasuk metodologi yang ada di Sistem Registri Nasional (SRN), walaupun masih dimungkinkan untuk mengusulkan metodologi yang diperlukan untuk dapat digunakan oleh SRN.
“Yang diharapkan dan potensial adalah sektor kehutanan dan kami sendiri dengan keluarnya peraturan Menteri KLHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, terus menindaklanjuti dengan berbagai aturan turunannya, termasuk instrumennya,” terang Agus Justianto, Jumat (10/11/2023).
Agus mengemukakan, pihaknya tengah menyiapkan tenaga teknis karbon melalui berbagai pelatihan. Begitu juga dengan sosialisasi penerapan Kerangka Metodologi Penghitungan Pengurangan Emisi/Peningkatan Serapan GRK Sektor FOLU. (Oby)