Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024.
Penetapan itu merupakan hasil dari rapat pleno tertutup yang menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024.
“KPU menyatakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Kholik di Kantor KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Senin (13/11/2023).
Sebelumnya, pada 19-25 Oktober 2023 merupakan masa pendaftaran untuk tiga bakal pasangan calon sekaligus dokumen administrasi pencalonan bacapres dsn bacawapres telah dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” tukas Idham Kholik.
Pasangan Anies-Muhaimin yang tergabung dalam Koalisi Perubahan diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki total 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Koalisi PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memiliki total suara 28,06 persen
Pasangan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Garuda memiliki total suara 42,67 persen.
Ketiga pasangan capres dan cawapres dinyatakan telah memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional.
Selanjutnya, pada 14 November 2023 ketiga paslon akan mengikuti pengundian nomor urut di kantor KPU. Pada 28 November hingga 10 Februari 2024, ketiga pasangan calon akan melakukan massa kampanye. (Dian)