Mahfud Md Tegaskan RUU Perampasan Sudah di DPR RI 

oleh -2749 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, nilai aset yang dirampas oleh satuan tugas penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau satgas BLBI  telah mencapai Rp34,3 triliun.

Menurut Mahfud, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum juga bisa diajak berkonsentrasi untuk penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset.

Hal tersebut dikarenakan ada perkembangan situasi politik belakangan ini.

Meski begitu, Mahfud MD menegaskan bahwa tanpa adanya RUU perampasan aset, pemerintah selama ini sudah melakukan perampasan aset secara luar biasa.

“Saya sebutkan ada RUU perampasan aset, tetapi RUU perampasan aset sudah masuk ke DPR, terserah DPR saja, saya ke sana, dan di sana nampaknya perkembangan politik belum bisa mengajak mereka berkonsentrasi menyelesaikan RUU perampasan aset. Kalau asetnya dirampas itu sudah dilakukan. Kami dalam kasus BLBI misalnya meskipun itu perdata kami rampas asetnya, sekarang sudah dapat 34 triliun lebih dalam waktu satu setengah tahun,” terang Mahfud MD, Senin (13/11/2023).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan surat Presiden (supres) dan naskah RUU perampasan aset ke DPR RI  pada 4 Mei 2023. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.