MK Tolak Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres

oleh -2268 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Nomor 141/PPU-XXI/2023 yakni gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang sebelumnya, berubah oleh putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 yang kontroversial dalam sidang putusan gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan dihadiri 7 hakim anggota MK serta para pemohon.

Dalam amar putusan, Ketua Hakim MK menolak seluruh permohonan dan pemohon semuanya dalam perkara Nomor 141/PPU-XXI/2023. Hal ini dikarenakan pokok pemohon tidak beralasan hukum.

“Mengadili, menyatakan pemohon provisi tidak dapat di terima, menolak pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK,  Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya.

Sementara, putusan ini eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan majelis hakim kehormatan mahkamah konstitusi (MKMK ) 7 November 2023, serta permintaan pemohon. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.