Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe 8 tahun menjadi 10 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan,” begitu bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi putusan hakim PT Jakarta yang memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe itu.
“Putusan tersebut patut diapresiasi karena telah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tandas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Dia menambahkan, di hadapan majelis hakim tingkat pertama, jaksa KPK telah membuktikan perbuatan Lukas. Menurut Ali, majelis hakim juga telah menerima analisa yuridis jaksa KPK. (Tim)