Tidak Terbukti Bersalah, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas

oleh -1655 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tidak terbukti melakukan tindakan pidana terkait dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan, majelis hakim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

“Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” tandas hakim.

Hakim menyatakan seluruh dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.