Gugatan MAKI Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan terkait Perkara Suap Harun Masiku

oleh -564 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifah menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap proses penyidikan tersangka Harun Masiku terkait suap terhadap komisioner KPU, Rabu (21/2/2024).

Sidang yang digelar secara inabsensia atau tidak dihadiri oleh tersangka ini, dihadiri oleh tiga orang penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim beranggapan sidang baru bisa dilanjukan sebelum tersangka ditangkap. Sementara Ketua MAKI
Boyamin Saiman menganggap putusan hakim masih bersifat text book.

Selain itu dirinya juga belum bisa percaya atas kinerja KPK dalam proses penyelidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.

“Tadi sudah kita dengarkan bersama bahwa permohonan kita masih ditolak, meskipun kecewa yah apapun tetap kita hormati outusan hakim yang apapun telah menyidangkan sampai level pokok perkara bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghetian penyidikan, artinya secara formil,” tukasnya.

“Saya menyayangkan hakim hanya bicaranya tentang soal hitam di atas putih alias kertas gitu. Karena saya berharap sebenarnya, memang kita belum pernah ada bukti penghentian penyidikan secara formil yaitu dalam bentuk surat,” terang Boyamin Saiman.

Diketahui, proses penyelidikan terhadap Harun Masiku tersangka kasus dugaan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. hingga hari ini masih jalan di tempat.

Pasalnya, Harun Masiku yang telah menjadi DPO dan masuk dalam daftar red notice kepolisian belum bisa ditangkap karena belum diketahui persembunyiannya. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.