Sidang Putusan Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku Digelar Hari Ini

oleh -517 Dilihat
oleh
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto instragram Boyamin Saiman)
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia  – Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait penyidikan buron kasus korupsi Harun Masiku, akan digelar hari ini, Rabu (21/2/2024).

MAKI berharap hakim dapat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
“Harapannya dikabulkan, KPK diperintah sidang in absentia. Alasannya KPK tidak akan pernah mampu menangkap HM,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

MAKI, sambungnya, sudah mengajukan 9 bukti tertulis, sementara KPK mengajukan 14 bukti tertulis selama persidangan tersebut.

Selain MAKI, penggugat lain dalam praperadilan itu adalah Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia. (Tim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.