Jakarta, ebcmedia – Sidang perdana dakwaan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/02/2024).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa SYL telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai hingga Rp44,54 miliar.
Selain SYL, dakwaan juga dibacakan untuk Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.
“Dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ungkap JPU Taufiq Ibnugroho.
Usai persidangan, kuasa hukum SYL , Djamaludin Koedoeboen, membantah dakwaan dari JPU, dan pihaknya akan melakukan eksepsi untuk menyampaikan poin-poin argumentasi yang akan meluruskan semua dakwaan dari JPU.
“Untuk dakwaan kami sepakat akan melakukan eksepsi, tentu untuk menyampaikan bantahan atau poin-poin argementasi yang akan meluruskan semua apa yang telah didakwakan oleh JPU”, ujar Djamaludin Koedoeboen.
Atas perbuatan SYL beserta kedua anak buahnya Kasdi dan Hatta, didakwa melanggar pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf E jo Pasal 18, Pasal 12 huruf F jo Pasal 18, dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Oby)