Viral Curhatan Anak 5 Tahun yang Diduga telah Dicabuli Ayah Kandungnya

oleh -651 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sebuah akun Instagram @priskaprlly membagikan sebuah video percakapan dengan anaknya berinisial S berumur lima tahun yang diduga telah mengalami pencabulan saat menginap di rumah ayahnya yang berinisial SN di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur. Pelaku SN meminta S (5) anaknya untuk menginap di rumahnya pada 31 Januari 2024 bertepatan dengan hari ulang tahun korban.

Awalnya, sang ibu bertanya mengenai kronologi pencabulan yang diduga menimpa S (5) itu. S (5) mengatakan dirinya merasa kesakitan saat sang ayah mencabuli korban dengan memasukkan alat vitalnya ke tubuh S (5).

“Dedek mama mau tanya, waktu itu dedek sakit kenapa,” tanya sang ibu dalam akun @priskaprlly dikutip pada Senin (1/4/2024).

Lalu sang anak menjawab tubuhnya merasa sakit karena sang ayah memasukkan alat vitalnya yang disebut dengan ‘benda aneh’ ke bagian tubuhnya.

“Karena ayah masukin benda aneh,” jawab S (5)

“Malem-malem selalu sakit, setiap hari, empat kali,” jelas S (5).

Diketahui sebelumnya akun Instagram @priskaprlly yang merupakan akun sang ibu korban membeberkan kronologi pencabulan yang menimpa anaknya. P menjemput anaknya setelah menginap di rumah ayahnya SN dari Jakarta Timur untuk kembali ke BSD. Dalam perjalanan, S (5) meminta untuk diganti popoknya lalu P kaget ketika S (5) mengeluh kesakitan di alat vitalnya. P juga melihat banyak luka di sekitar paha S (5) yang diduga merupakan luka setelah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

Tanpa gentar, P langsung melakukan visum dan melaporkannya kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. P juga mengaku telah membawa anaknya ke psikolog lantaran psikis sang anak terganggu usai kejadian tersebut.

Sang ibu juga mengungkapkan dirinya sudah bercerai dengan SN sejak Februari 2020 lalu. P juga mengungkapkan bahwa pelaku dugaan pencabulan itu merupakan petugas Damkar di Jakarta Timur. P berharap agar korban mendapatkan keadilan dengan menghukum seberat-beratnya SN.

SN Bantah Cabuli Putrinya

Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Septhedy N membantah tuduhan yang dilayangkan oleh mantan istrinya Priska Adhitami atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap putrinya.

Menurut Thedy, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baiknya maupun institusi tempatnya bekerja.

“Saya sangat menyayangkan tuduhan yang disampaikan mantan istri saya dan langkah-langkah yang dilakukannya. Ini fitnah yang sangat keji dan telah menghancurkan harkat dan martabat saya,” kata Thedy dalam keterangannya pada Kamis (28/3/2024).

Menyikapi laporan yang sudah dibuat Priska Adhitami ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari lalu, Thedy mengaku siap akan menjalani seluruh proses hukum serta menunggu dirinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Saya siap menjalani seluruh proses hukum berkaitan dengan kasus ini untuk dapat membuktikan bahwa saya tidak bersalah dan tuduhan itu semata-mata adalah fitnah. Segala bukti, saksi, dan kronologis telah saya siapkan,” terangnya.

Ia juga berencana akan menuntut balik Priska Adhitami apabila dirinya terbukti tidak bersalah dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Respon Damkar Jakarta Soal Petugasnya Cabuli Anak Kandung

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satria Gunawan telah mengomentari kabar viralnya petugas Damkar Jakarta Timur berinisial SN, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Satria mengatakan, pihaknya telah melakukan BAP kepada SN terkait dugaan pencabulan tersebut. Satria juga mengungkapkan, SN bukanlah ASN melainkan petugas Damkar Jakarta Timur yang merupakan pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).

“Yang bersangkutan, kita BAP, kita panggil oleh Jakarta Timur karena di Jakarta Timur. Dia itu bukan ASN, tapi PJLP, dia tenaga honorer,” ujarnya pada Kamis, 21 Maret.

Satria mengatakan pihaknya akan menyerahkan setiap proses hukum yang berlaku kepada pihak yang berwajib. Namun, pihaknya juga tidak langsung memutus kontrak SN, melainkan harus melalui prosedur dan tahapan administrasi yang berlaku. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.