Jakarta,ebcmedia-Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI, Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Perintah Nomor M.HH-KP.04.02-243 tanggal 5 April 2024 tentang Penugasan Dr. Reynhard Silitonga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.
Menteri Yasonna Laoly dalam surat itu memerintahkan Reynhard Silitonga untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari dan bertindak juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sementara hal-hal yang bersifat penting dan strategis serta memerlukan penanganan cepat dalam melaksanakan tugas agar melapor kepada Menteri Hukum dan HAM.
“Melaksanakan surat perintah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tulis Yasonna dalam surat perintah tersebut.
Seiring dikeluarkannya surat perintah tersebut, Reynhard Silitonga untuk sementara waktu melaksanakan dua tugas dan fungsi di Kemenkumham. Pasalnya, dia dipromosi dari jabatan Dirjen Pas menjadi Irjen Kemenkumham. Menteri Yasonna Laoly melantik Reynhard bersama 17 pejabat Eselon I dan II lingkup Kemenkumham pada Jumat (5/4/2024).
Seusai melantik 18 pejabat Eselon I dan II di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham, Yasonna kepada ebcmedia.id sempat menyampaikan bahwa posisi Dirjen Pas akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
“Untuk Dirjen PAS masih Plt, karena ada proses panjang untuk itu,” jelas Yasonna.
Terhadap 18 pejabat Eselon I dan II yang telah dilantik, Yasonna berharap mereka dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik.
“Saya harapkan (promosi) ini dapat meningkatkan kinerja lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, ebcmedia.id telah mengkonfirmasi Kepala Biro Humas dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang perihal teknis rekrutmen pengisian jabatan Dirjen Pas sejak Reynhard Silitonga dilantik menjadi Irjen Kemenkumham.
Namun, Hantor Situmorang belum bisa memastikan pengganti Reynhard di posisi Dirjen Pas setelah dilantik sebagai Irjen Kemenkumham.
Ia juga belum bisa memastikan, apakah rekrutmen dilakukan secara seleksi open bidding atau melalui rotasi jabatan dari internal pejabat di lingkup Kemenkumham. (Dian/Oby/Syarif)