MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

oleh -55 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 (PHPU).

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua sekaligus Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Suhartoyo.

Suhartoyo juga mengatakan Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Sementara itu terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda di antara tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sidang terkait sengketa Pilpres 2024 ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. Selain gugatan dari Anies-Muhaimin, MK juga menggelar persidangan dengan gugatan dari Ganjar-Mahfud. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.