Otto Hasibuan Sebut Putusan MK Final, Bambang Widjojanto : Putusan MK Hina atau Mulia

oleh -124 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan berharap agar putusan gugatan kubu Ganjar dan kubu Anies ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Otto juga mengegaskan bahwa putusan MK yang akan dibacakan pada hari ini bersifat final dan akhir dari proses Pemilu 2024.

MK hari ini membacakan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan berharap MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menolak gugatan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pramowo -Mahfud MD dan pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Otto menegaskan bahwa putusan MK yang akan dibacakan pada hari ini bersifat final dan akhir dari proses Pemilu.

“Dengan putusan MK ini sudah final dan akhir dari proses Pemilu, dan mudah-mudahan gugatan ditolak Hakim MK,” kata Otto Hasibuan, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, anggota tim hukum Amin, Bambang Widjojanto sudah memaksimalkan seluruh informasi fakta peristiwa yang seluruhnya menjadi bukti di dalam persidangan. Bambang juga mengatakan putusan hari ini penting karena apakah ke delapan hakim MK dalam darurat konstitusi akan memuliakan ataukah dihinakan.

“Semua informasi fakta peristiwa menjadi bukti persidangan, kita akan melihat apakan delapan negarawan yang menjadi pilar Mahkamah Konstitusi memberi putusan apakah memuliakan atau dihinakan,” ungkap Bambang Widjojanto.

Dalam sidang PHPU ini dihadiri oleh termohon satu pasangan Capres Cawapres 03 Ganjar Pramowo-Mahfud MD dan juga  pasangan Capres Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai termohon dua.(rk).

No More Posts Available.

No more pages to load.