Rabu Besok, KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Periode 2024-2029

oleh -43 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari menyampaikan, KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, pada Rabu, tanggal 24 April 2024.

Pasca ditolaknya gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin sore (22/04/2024), KPU RI secara resmi akan mengumumkan pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Rabu besok, pukul 10.00 WIB, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan, ada tiga poin penting dalam putusan MK, di mana KPU RI sebagai Termohon dalam gugatan PHPU oleh Pemohon kubu 01 dan 03. Ketiga poin tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum oleh MK.

Hasyim menyebutkan, poin pertama, pokok Pemohon 01 dan 03 semuanya tidak beralasan menurut hukum. Kedua, semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

“Ketiga, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” jelas Hasyim.

Sebagaimana diketahui, keputusan MK yang menolak gugatan perkara sengketa  PHPU yang diajukan pasangan Capres- Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Capres Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah final.

Atas dasar tersebut KPU RI akan mengumumkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024. (RK)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.