Dila Leo Amory Dikirim Karangan Bunga Unik untuk Melunasi Utang

oleh -605 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia-Linda Susanti merasa kecewa terhadap sikap Dila Leo Amory. Pasalnya, Dila telah mengingkari pelunasan utang kepada Linda senilai Rp 1.195.000.000.

Rangkaian karangan bunga itu berdiri di tembok kantor Dila Leo Amory di Jl. Iswahyudi No.66, Talang Bakung, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi, Jambi. Namun, ada yang ganjil jika dibaca tulisan di karangan bunga tersebut. Tulisannya begini:
Mohon Bayar Hutang. Kepada Sdr Dila Leo Amory segera bayar hutang karena sudah sangat lama senilai 900 jutaan. Dari: Linda“.

Kiriman karangan bunga ini terbilang unik. Karena karangan bunga biasanya dikirimkan untuk mereka yang sedang berbahagia atau berduka.

Karangan bunga tersebut ternyata dikirim dari pihak seorang pengusaha di Jakarta, bernama Linda Susanti kepada Dila Leo Amory.

Linda memang sudah mengirimkan surat tertanggal 22 Januari 2024 tentang Pelunasan Sisa Utang sebesar Rp 1.200.000.000 ditujukan untuk Dila yang beralamat di Jalan Abdul Chatab, Kel. Pasir Putih, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi.

Tertulis oleh Linda dalam surat itu ia menyertakan fakta Surat Pernyataan yang tercantum di dalam Akta Pengakuan Utang tanggal 19 Juli 2023, Nomor: 10, dan Akta Adendum Pengakuan Utang tanggal 22 Agustus
2023 Nomor: 10, serta Akta Adendum II Pengakuan Utang tanggal 13 Desember 2023 Nomor: 1.

“Semua akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Boy Setiawan Welyus di Kota Jambi,” kata Linda.

Wanita berusia 41 tahun ini menguraikan bahwa di akta tersebut tertera nama Dila Leo Amory bertindak selaku debitor dengan nilai utang awal sebesar Rp 4.195.000.000, dan nama Linda Susanti selaku kreditor.

Linda menyampaikan, Dila memang telah membayar utangnya kepada Linda, namun dengan cara menjual aset-aset yang pernah Linda beli untuk project yang tidak pernah ada itu.

“Pembayaran utang hasil jual aset,
sebesar Rp 2.955.000.000. Kemudian, pada April 2024 dia bayar cicilan lagi sebesar Rp 5.000.000,” ungkapnya.

Diutarakan, pembayaran cicilan sebesar Rp 2.955.000.000 dari hasil penjualan aset sesuai yang tercantum di dalam Akta Pengakuan Utang sebagai jaminan pembayaran utang kepada Linda.

Adapun rincian penjualan aset untuk pembayaran utang adalah sebagai
berikut:
1. 1 Unit Mobil Merk Hino, Type WU342R-HKMTJD3/130HD, warna hijau, Nomor Rangka MJEC1JG43D5096271, Nomor Mesin W04DTRJ93098, satu dan lain seperti diuraikan dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dengan Nomor Register R KO286298/XII/2013/DITLLSU, dijual pada tanggal 7 Oktober 2023 seharga Rp. 100.000.000.

2. 1 Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type FN527ML 6X4 M/T, warna biru putih, Nomor Rangka MHMFN527HGK011460, Nomor Mesin 6D16P50880, satu dan lain seperti diuraikan dalam Buku Pemilik kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Ditlantas Polda Lampung dengan Nomor Register R/195275/X/2016, dijual pada tanggal 19 Oktober 2023 seharga Rp 720.000.000.

3. 1 Unit Kapal Self Propelled Oil Barge bernama “JUNA IV” seperti diuraikan dalam surat ukur yang dikeluarkan di Tanjung Priok, tertanggal 8 Agustus 2008, Nomor 2597/Ba, dengan spesifikasi Panjang 38,21 Meter, Lebar 9 Meter, LOA 39,80 Meter, dibuat di Tanjung Priok dalam tahun 1992, dijual pada tanggal 18 Januari 2024 seharga Rp1.500.000.000.

4. 1 Unit Mobil Merk Hino, Type SG260J, warna merah, Nomor Rangka MJE5G8JDKCJ513235, Nomor Mesin J08EUFJ41487, satu dan lain seperti diuraikan dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Polda Metro Jaya dengan Nomor Register R/10292727/IV/2012/DITLLPMTJ, dijual pada tanggal 19 Januari 2024 seharga Rp. 300.000.000.

5. 1 Unit Mobil Merk Hino, Type FM8JNKD MGJ, warna hijau, Nomor Rangka MJEFM8JNK9JM-20205, Nomor Mesin JO8EUFJ-23319, satu dan lain seperti diuraikan dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Ditlantas Polda Riau dengan Nomor Register R/018.151/XI/2009 LANTAS, dijual pada tanggal seharga dan 1 Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type FN 517 M, warna merah putih, Nomor Rangka MHMFN517M2R025526, Nomor Mesin 6D16C.204392, satu dan lain seperti diuraikan dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan Nomor Register R/C1167146/XII/2002/DITLLPMTJ, dijual pada tanggal 19 Januari 2024 seharga Rp 375.000.000.

Di surat penagihan utang yang dikirim Linda ini, dia memberikan tenggat waktu kepada Dila paling lambat melunasi pembayaran utang pada 23 Februari 2024.

“Apabila kehendak ini tidak dapat dipenuhi secara baik, maka selanjutnya saya akan mempertimbangkan untuk diselesaikan secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia baik pidana maupun secara perdata,” tegas Linda yang menembuskan surat penagihan ini ke tim kuasa hukumnya dan Notaris Boy Setiawan Welyus di Jambi.

Kronologis Peristiwa Hukum

Harapan Linda dari surat penagihan itu ternyata tidak juga disambut baik oleh Dila. Akhirnya, kuasa hukum Linda dari Andi Syarifuddin-Anang Yuliardy (A-A) & Partners pada 23 Februari 2024 melayangkan surat somasi terakhir kepada Dila Leo Amory.

“Sehubungan dengan adanya uang sisa klien kami yang ada dalam penguasaan saudara sebesar Rp 1.195.000.000 yang belum dikembalikan kepada klien kami, yang mana pengembalian yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud di dalam Akta Pengakuan Utang yang ditanda tangani di depan Notaris Boy Setiawan Welyus, S.H., M.Kn., tanggal 19 Juli2023, Akta Nomor 10, maka dengan ini kami sampaikan untuk mengembalikan uang klien kami tersebut,” tulis kuasa hukum Linda dari A-A & Partners.

Kuasa hukum Linda juga menguraikan kronologis singkat peristiwa hukum utang piutang tersebut.

Diuraikan, bahwa pada awalnya secara kebetulan klien A-A & Partners, yakni Linda Susanti bertemu dengan Dila Leo Amory di Jakarta. Dalam pertemuan itu Dila menceritakan tentang pekerjaannya sebagai pengusaha minyak sukses yang sudah mendapatkan keuntungan yang sangat besar hingga miliaran rupiah.

Dila juga menceritakan kepada Linda bahwa ia mempunyai project angkutan minyak yang sudah mendapatkan kontrak dengan Gubernur Jambi sambil menunjukkan kontrak proiect yang diduga direkayasa. Cerita Dila dibenarkan oleh kedua teman kerja samanya yang bekerja di perusahaan yang dipimpin Dila. Kedua orang tersebut, masing-masing Yon F. Anshoruddin alias Billy dan M. Rizky Ardililah alias Ardi.

Di hadapan Linda, Dila selanjutnya menyampaikan membutuhkan uang untuk kebutuhan project yang mendesak, dikarenakan project tersebut akan segera dilaksanakan.

Berdasarkan rangkain cerita Dila, sehingga Linda terbujuk rayu untuk bekerja sama dengannya, dan memberikan tambahan modal kepada Dila dengan syarat untuk membuka rekening bersama antara Linda dan Dila. Tujuannya, untuk mempermudah Linda mengirim uang dan tetap dalam pengawasan Linda.

Dila menyetujui syarat dari Linda. Kemudian pada tanggal 9 Mei 2023 dibuat rekening bersama di Bank BCA Dewi Sartika. Selanjutnya Linda mengirim uang ke rekening tersebut sebesar Rp 2.500.000.000.

Dalam perjalanannya, Linda menemukan adanya transaksi yang tidak jelas dan tidak diketahui oleh dirinya berdasarkan bukti mutasi dari rekening bersama itu.

Bermula dari transaksi yang tidak jelas tersebut, dan tidak adanya progres kerja seperti yang diceritakan Dila ketika kali pertama bertemu Linda, sehingga Linda merasa bahwa ada yang tidak beres dengan kerja sama dengan Dila. Karena itu, Linda meminta agar kerja sama dengan Dila diakhiri, dan meminta modalnya untuk dikembalikan.

“Bahwa atas permintaan klien kami tersebut, saudara beberapa kali menjanjikan kepada klien kami untuk mengembalikan sisa uang milik klien kami. Faktanya sampai saat ini saudara belum juga mengembalikan secara keseluruhan uang milik klien kami,” tulis surat somasi dari A-A & Partners untuk Dila.

Kuasa hukum Linda menekankan, berdasarkan kronologis singkat tersebut, perbuatan Dila dapat kualifikasi sebagai perbuatan pidana dengan alasan bahwa kerja sama yang melahirkan suatu perkataan yang diawali dengan rangkaian kebohongan yang menyebabkan orang lain terbujuk rayu untuk menyerahkan barang sesuatu miliknya kepada orang lain. Maka, perbuatan tersebut masuk unsur dalam Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

A-A & Parters juga menjelaskan, terkait dengan pendapat yang menyatakan bahwa apabila uang atau barang yang didapat dari dugaan tindak pidana, dan setelah dikembalikan sebagian atau keseluruhan kepada pemiliknya, maka perbuatan pidananya menjadi hapus dan perbuatan tersebut menjadi perbuatan perdata, pendapat tersebut adalah pendapat yang tidak berdasarkan hukum (sesat) dengan alasan bahwa pengembalian sebagian atau keseluruhan barang kepunyaan orang lain itu adalah perbuatan perdata, sementara perbuatan pidananya tetap melekat kepada si pelaku. Terkecuali perbuatan tersebut hapus karena hukum, seperti kadaluarsa, pelaku meninggal dunia, restorative justice, grasi Presiden, atau adanya putusan pengadilan inkracht.

Untuk itu, atas nama kliennya, A-A & Partners menyampaikan dan meminta kepada Dila hal-hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa kliennya Linda Susanti meminta kepada Dila untuk segera mengembalikan sisa uangnya yang ada dalam penguasaan Dila sebesar Rp 1.195.000.000.

Kedua, bahwa atas permintaaan Linda untuk memberikan waktu selama 7 hari kalender, terhitung dari tanggal somasi ini dikirimkan. Apabila dalam tenggang waktu yang diberikan tersebut Dila tidak juga melakukan pengembalian uang milik Linda, maka menganggap bahwa Dila telah mengijinkan dan setuju atas rangkaian tindakan Linda atau kuasanya, maka Dila telah mengizinkan dan setuju Linda membuat laporan polisi pada Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pindana sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 372 KHUP Jo Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Kuasa hukum Linda dalam surat somasi itu juga menyampaikan bahwa Dila telah mengizinkan dan setuju Linda berbicara di media cetak, online, dan media sosial lainnya agar masyarakat luas mengetahuinya bahwa Dila diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378KUHPidana.

Kendati demikian, Linda seperti disampaikan kuasa hukumnya, sebelum tindakan hukum tersebut dilakukan oleh Linda, selaku penasihat hukum berharap kepada Dila agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau secara musyawarah mufakat. Kuasa hukum menyadari bahwa penyelesaian suatu permasalahan dengan cara kekeluargaan adalah bagian dari proses hukum yang paling tinggi di Republik ini, dan mulia di mata Tuhan Yang Maha Esa, karena tidak ada pihak yang menang atau kalah, sehingga hubungan silaturahim tetap terjaga dengan baik. (Syarif)

No More Posts Available.

No more pages to load.