YLKI Respon Pernyataan Mendag soal Sertifikasi Halal dan Syarat Thayyib

oleh -168 Dilihat
oleh
Plt. Ketua YLKI Indah Suksmaningsih
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia– Sehubungan dengan pernyataan terbaru yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang menekankan batas waktu yang tidak dapat ditawar untuk sertifikasi halal pada Oktober 2024, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengakui pentingnya memastikan standar tertinggi sertifikasi halal sekaligus menyoroti signifikansi standar kesejahteraan hewan dalam proses sertifikasi.

Menurut Plt. Ketua YLKI, Indah Suksmaningsih, pernyataan Mendag Zulkifli Hasan bahwa sertifikasi halal harus diperoleh pada Oktober 2024 merupakan langkah penting untuk memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen di seluruh Indonesia. YLKI sependapat dengan sikap Mendag bahwa konsumen berhak mendapatkan akses produk yang tidak hanya halal tetapi juga aman, sehat, dan higienis. Sertifikasi halal merupakan bukti nyata bahwa produk memenuhi kriteria penting ini.

YLKI mengakui kompleksitas yang terkait dengan proses sertifikasi halal, terutama untuk usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor kuliner, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Usulan penundaan penerapan sertifikasi halal mengangkat kekhawatiran yang valid tentang kesiapan UKM untuk memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan.

“YLKI menekankan pentingnya mengatasi tantangan yang dihadapi oleh UKM dalam mencapai sertifikasi halal, sekaligus memastikan bahwa standar kesejahteraan hewan dijaga selama proses produksi,” kata Indah Suksmaningsih dalam keterangan tertulis yang diterima ebcmedia, Selasa (14/5/2024)

Ia menyampaikan, sebagai organisasi yang berdedikasi untuk hak dan kesejahteraan konsumen, YLKI percaya bahwa sertifikasi halal harus mencakup tidak hanya kepatuhan terhadap panduan agama, tetapi juga pertimbangan etis, termasuk perlakuan yang manusiawi terhadap hewan.

YLKI juga menegaskan pentingnya memperoleh Nomor Kontrol Veteriner sebagai langkah pertama untuk menjamin syarat thayyib sebelum mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini, disampaikan Indah Suksmaningsih, akan memastikan bahwa aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan telah dipenuhi sebelum produk dianggap sesuai dengan standar halal.

Sementara diskusi terus berlanjut mengenai penerapan persyaratan sertifikasi halal, YLKI mendorong semua pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, perwakilan industri, dan kelompok advokasi konsumen, untuk berkolaborasi dalam menemukan solusi yang memprioritaskan standar halal dan kesejahteraan hewan. Sehingga tidak hanya halal, namun terjamin pula syarat thayyib. (Rief)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.