Respon YLKI terhadap Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang JKN

oleh -395 Dilihat
oleh
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Tulus Abadi. Foto: ebcmedia.id
banner 468x60

“Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan,” kata dr. Syahril menambahkan.

Di tiap RS ada kewajiban untuk menyediakan tempat tidurnya untuk KRIS, yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS Swasta sebanyak minimal 40%.

Juru Bicara Kemenkes saat konferensi pers Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Rabu (15/5/2024). Foto: Humas Kemenkes.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta program JKN. Narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

Kendati demikian, sambungnya, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut. Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” ucap Rizzky.

Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes. (Rif)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.