Jakarta-ebcmedia– Buntut tingginya harga bawang putih di pasaran yang tembus di angka 40 ribu rupiah per kilogram, membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil sejumlah pihak, termasuk pelaku impor bawang putih.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil sejumlah pihak, mulai dari Badan Pangan Nasional, Ombudsman RI hingga sejumlah Kementrian terkait, buntut dari tingginya harga bawang putih di pasaran.
Selain melibatkan kementrian lembaga terkait,KPPU juga turut memanggil pelaku impor bawang putih ke kantor KPPU di jalan Ir H Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024)
Dari hasil pertemuan yang dilakukan, kenaikan harga bawang putih yang cukup tinggi dipasaran hingga mencapai 40 ribu rupiah perkilogram disebabkan lantaran importir mendapatkan impor bawang putih dengan kualitas kurang baik, sehingga harus mengeluarkan biaya cukup tinggi untuk menyimpan bawang putih tersebut.
Lebih lanjut, importir juga melaporkan masih kurangnya realisasi impor bawang putih lantaran penerbitan surat perizinan impor (spi) baru dilakukan pada november – desember 2023, sehingga realiasi 2024 belum tinggi karena masih adanya stok dari tahun sebelumnya.
“Hasil dari pertemuannya adalah ya kami menghimpun informasi dulu ya, mengenai apa yang menyebabkan harga bawang putih meningkat, menurut keterangan dari importir bawang putih itu adanya terjadinya impor bawang putih yang ada sekarang itu memang bukan bawang putih yang kualitasnya baik, sehingga mereka itu harus mengeluarkan biaya cukup tinggi untuk bisa menyimpan bawang putih tersebut, sehingga itulah yang menyebabkan mengapa harga dipasar itu tinggi”, Terang Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha.