Jakarta,ebcmedia-Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon pimpinan dan Dewan Pengawas masa jabatan 2024-2029. Pendaftaran mulai dibuka 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/5). Pansel KPK juga mengundang para pemimpin redaksi media massa hingga antikorupsi untuk menjaring aspirasi terkait proses seleksi, Rabu (5/6/2024).
Sebagai pelaksanaan dari UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No.19 Tahun 2019, telah dibentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024.
Susunan keanggotaan Pansel KPK terdiri atas 9 orang, yakni Muhammad Yusuf Ateh (ketua merangkap anggota), Arif Satria (wakil ketua merangkap anggota), dan tujuh anggota Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.
Pansel KPK mempunyai sejumlah tugas, salah satunya mengumumkan penerimaan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Masa tugas pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir hingga 20 Desember 2024. Selanjutnya melakukan pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas KPK.
Tahap berikutnya, mengumumkan nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Pansel kemudian menentukan nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK sebanyak dua kali jumlah Pimpinan dan Dewas KPK untuk disampaikan kepada Presiden RI. Pansel juga melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK.
Menurut Yusuf Ateh, pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024—2029 dimuat pada media cetak, media elektronik, laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara setneg.go.id sejak 4 sampai dengan 25 Juni 2024.
Pemimpin Umum EBC Media, Linda Susanti berpandangan, sebaiknya Calon Pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai kepentingan untuk sebuah organisasi, lembaga, atau institusi.
Untuk calon pimpinan KPK, Linda berharap orang tersebut mempunyai visi misi besar untuk perbaikan Indonesia ke depan. Karena itu, para Capim KPK harus membuat proposal mengenai visi misi, target, menyampaikan kebijakan, dan juga peraturan jika terpilih menjadi pimpinan KPK.
“Saya kira perlu dibuat karantina. Jadi, semua Capim KPK wajib mengikuti karantina guna melakukan uji kelayakan sebagai seorang pemimpin yang dilakukan secara terbuka. Di karantina itu, masing-masing Capim KPK memberikan visi misi yang jelas sesuai proposal yang mereka buat, sehingga ketika terpilih menjadi pemimpin KPK sudah sangat teruji,” terang Linda.
Ia juga berpandangan, setiap Capim dibuatkan perjanjian pakta integritas untuk memperkuat integritas. Jika sudah terpilih menjadi pemimpin KPK kemudian melakukan kesalahan, maka akan siap dimiskinkan, bahkan siap dihukum mati. (RK)