Pegi Setiawan Bebas, Komnas Ham Tetap Lanjutkan Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

oleh -170 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia– Mengamati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) mengaku akan tetap melanjutkan pemantauan hingga penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

“Komnas Ham mengamati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan, kemudian Komnas Ham akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon,” kata Uli Parulian Sihombing, Koordinator Sub Komisi Penegakan Hukum Komnas Ham RI.Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,Jawa Barat, hakim tunggal Eman Sulaeman kabulkan penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tidak sah dan dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon 2016 silam.

Selain meminta penyidik Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi, hakim Eman Sulaeman juga menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Polda Jawa Barat juga diminta untuk membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Polda Jawa Barat mengungkapkan akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan penetapan tersangka pegi setiawan tidak sah dan batal demi hukum.(RK).

No More Posts Available.

No more pages to load.