Jakarta,ebcmedia-Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Ketentuan PP tersebut, salah satunya larangan penjualan rokok secara ketengan atau per batang.
Pengesahan PP No.28 Tahun 2024 tentang Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo diapresiasi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
“Kita patut apresiasi atas pengesahan RPP tersebut menjadi PP, karena memang secara substansi PP sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesehatan publik yang lebih baik,” kata Tulus.
Tulus menyampaikan, salah satu isu terpenting dalam PP 28 Tahun 2024 adalah masalah pengendalian tembakau, dan khususnya mengenai larangan penjualan rokok secara ketengan atau per batang. Terkait ketentuan ini, ada beberapa catatan YLKI.
Pertama, larangan penjualan rokok ketengan secara filosofis dan normatif, adalah hal yang tepat, karena rokok adalah produk yang dikenai cukai; yang sudah seharusnya dibatasi promosinya, dan penjualannya.
Kedua, larangan ini juga sangat penting untuk melindungi anak-anak dan remaja, agar tidak terlalu mudah membeli atau mengakses rokok.
“Sebab secara empirik, tingkat prevalensi merokok pada anak sudah mencapai 9,1 persen dari semula 8,5 persen. Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan,” ungkap Tulus.
Ketiga, larangan penjualan rokok secara ketengan juga untuk melindungi rumah tangga miskin, agar pendapatan dan uangnya tidak secara dominan untuk membeli rokok. Karena menurut data BPS, rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok, daripada membeli lauk pauk (protein hewani). Ini tentu fenomena yang tragis.
“Jadi ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang pro poor, pro terhadap masyarakat miskin,” ujarnya.
Tulus menegaskan, larangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan yang sudah seharusnya dilakukan, karena punya landasan filosofis, normatif, dan sosiologis yang relevan. (Rief)