Jakarta,Ebc Media – Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy,Tan Paulin alias Paulin Tan di periksa KPK pada Kamis(29/8) kemarin.
Tan Paulin dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
KPK mendalami Tan Paulin terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah kukar,Tan Paulin sendiri menjalani pemeriksaan BPKP perwakilan provinsi Jawa Timur.Ujar Tesaa Mahardika juru bicara KPK
“Diperiksa terkait transaksi batubara perusahaanya di wilayah kukar,”Kata Tessa kepada wartawan,Jumat(30/8).
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tim suksesnya dijerat atas tiga kasus korupsi,yakni suap,gratifikasi dan pencucian uang.Dalam kasus suap Rota diduga menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi Rita diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 Miliar terkait sejumlah proyek di kabupaten Kukar priode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.Rita divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta.Khairudin di hukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek,fee perizinan dan fee pengadaan barang.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.(Dhio)