DPR Tunda Pengesahan Anggaran KPU Rp 3 Triliun, Ini Alasannya

oleh -315 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi II DPR menunda menyetujui anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000 (3,062 triliun). DPR meminta KPU merincikan lebih dulu pengalokasian dana tersebut sebelum adanya persetujuan.

Penundaan itu terjadi saat KPU bersama DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, RDP akan kembali digelar pada 27 September 2024.

“Komisi II DPR memberikan catatan dan meminta agar KPU dan Bawaslu melakukan review terhadap pengalokasian anggaran pada masing-masing program yang sudah disetujui anggarannya untuk efisiensi anggaran dengan memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR,” ujar Doli.

Dari keseluruhan anggaran Rp3,062 triliun meliputi program dukungan manajemen sebesar Rp2.772.068.291.000. Lalu, program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp290.243.036.000.

“Nanti kita sampai jumpa tanggal 27 September paling ya, kecuali nanti ada waktu yang lebih cepat yang disusun sekretariat,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, DPR juga menolak usulan KPU mendirikan Akademi Kepemiluan yang dananya disedot dari pagu anggaran 2025.

(Tim EbcMedia)

No More Posts Available.

No more pages to load.