Sanksi Etik Jadi Pertimbangan, Nurul Ghufron Gagal Lolos Capim KPK

oleh -321 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dipastikan tak lolos dalam proses seleksi tes asesmen calon pimpinan (capim). Ghufron tidak masuk dalam daftar 20 Capim KPK yang lolos ke tahap selanjutnya.

Sebanyak 20 nama calon pimpinan KPK yang lolos tes asesmen di antaranya Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar, I Nyoman Wara, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johan Budi Sapto Pribowo, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Muhammad Yusuf, Pahala Nainggolan, Poengky Indarti, Sang Made Mahendrajaya, Setyo Budiyanto, Sugeng Purnomo, Wawan Wardiana, dan Yanuar Nugroho.

DewasKPK telah memutuskan bahwa Nurul Ghufron melanggar etik. Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9/2024).

Nurul Ghufron pun terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.

Dia meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang. Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.

(Dhio)

No More Posts Available.

No more pages to load.