Jakarta, ebcmedia – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun, Rabu (18/9/2024). Sebab, terdakwa sekaligus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mengalami kram otot leher.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kesehatan dari Helena. Dia pun mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan.
“Kurang enak badan karena otot leher saya kram,” kata Helena di ruang sidang tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Rianto lantas bertanya apakah Helena mampu mengikuti sidang dengan kondisi seperti itu. Helena menyatakan tidak bisa menoleh lantaran merasa sakit di leher.
Dia pun meminta izin majelis hakim untuk tidak mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu.
“Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tidak mengikuti persidangan, Yang Mulia. Kalau berkenan sudi kiranya tidak ikut persidangan,” ujar Helena.
Mendengar jawaban Helena, Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihat hukum Helena. Senada dengan Helena, penasihat hukum meminta izin agar kliennya tidak mengikuti persidangan.
“Setelah saya berdiskusi, mungkin atas izin dari majelis, kalau diperkenankan dari terdakwa tidak mengikuti persidangan kali ini karena mengingat kondisi leher dari terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk, Yang Mulia, di sini sakit, Yang Mulia, jadi harus dalam kondisi berbaring, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Helena.
(Herkis MKS)