Jakarta, ebcmedia – Tim Advokasi Tolak Tambang, yang terdiri dari para tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 25/2024) terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA), pada Selasa 01 Oktober 2024.
Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalikan bahwa PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi (suap) politik.
Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tim Advokasi menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.
Sebanyak 18 (delapan belas) Pemohon yang terdiri dari 6 (enam) kelembagaan dan 12 (dua belas) perorangan telah mengajukan permohonan judicial review ke MA.
Wahyu Agung Perdana Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam mengemukakan bahwa yang diberikan ormas tambang bukan sepenuhnya IUP tambang.
“Jadi jangan dibayangkan kemudian seluruh IUP tambang, karena anak bertentangan dengan rencana jangka panjang kita soal transisi energi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kalau kemudian pilihannya adalah upaya perlindungan lingkungan hidup maka harusnya adalah upaya pemulihan lingkungan hidup bukan membagi – bagi IUP tambang.
Tim advokasi memiliki tujuan untuk menyelamatkan ormas keagamaan dari jebakan politik dan pusaran energi kotor pertambangan, sehingga dapat kembali kepada Khittahnya untuk menjaga kelestarian hidup.
Tim advokasi berharap kepada MA agar mengabulkan permohonan ini seluruhnya, dan menuntut ormas keagamaan untuk tidak terlibat dalam kegiatan bisnis pertambangan tersebut.
(Dhii)