Ini Bukti Baru (Novum) yang di Miliki Jessica dan Otto Hasibuan dalam Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

oleh -414 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jessica Kumala Wongso Mantan terpidana kasus Sianida didampingi Kuasa Hukumnya telah mendaftarkan permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).

Otto mengatakan, telah memiliki novum atau bukti baru yaitu rekaman CCTV utuh yang menangkap seluruh peristiwa di Kafe Olivier — lokasi Wayan Mirna Salihin tewas yang diduga karena sianida.

“Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, yang berisi rekaman kejadian saat terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Oliver,” kata Otto.

Dia juga menjelaskan CCTV yang diputar dalam persidangan tak jelas asal usulnya. Tetapi kemudian dijadikan dasar bagi pengadilan untuk menghukum Jessica.

Ia tetap berkeyakinan bahwa kliennya tak melakukan pembunuhan. Karena tak ada satu pun saksi yang melihat.

“Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” ucap Otto.

Otto pun mempertanyakan keterangan Edi Darmawan Salihin, yang pernah menyebut punya rekaman CCTV saat di wawancarai di salah satu stasiun tv beberapa waktu yang lalu.

“Dia mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Oliver dan tidak pernah ditayangkan di persidangan dan ini disimpan sama dia, artinya, berarti seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzlenya. Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya. Nah salah satu di antaranya adalah yang diambil oleh Bapaknya (Mirna), Darmawan Salihin,” sambungnya.

Otto juga menjelaskan, ada perubahan kualitas gambar dalam CCTV yang ditampilkan dalam persidangan. Sehingga pihaknya menduga adanya rekayasa dalam CCTV tersebut.Di mana, kualitas gambar CCTV yang menurun membuat hakim hanya bisa mengandalkan keterangan dari saksi ahli.

“Inilah yang menjadi ditayangkan seakan-akan karena kekaburan ini gak ada yang tahu apa yang sesungguhnya terjadi lagi,” paparnya.

Otto menyebut, PK ini juga diajukan lantaran adanya kekeliruan hakim. Kekeliruan itu timbul karena tidak pernah dilakukannya autopsi terhadap jasad Mirna.

“Hanya karena dalam kasus Jessica inilah ada di tuduh dia bersalah melakukan pembunuhan dengan racun tapi korbannya tidak diautopsi,” jelas Otto.Bayangkan orang mati tiba-tiba di sana lantas hakim mengatakan dia itu mati karena racun dan dia dia tahu pula itu racunnya sianida tanpa diautopsi. Bagaimana ini bisa terjadi?” tambah dia.

Dirinya juga membeberkan, dalam lambung Mirna tak ditemukan adanya sianida. Hal tersebut terungkap saat dokter memeriksa jasad Mirna tak lama setelah dinyatakan meninggal.

“Mirna dibawa ke rumah sakit. Kemudian dokter memeriksa cairan di lambungnya, 70 menit setelah meninggal, ternyata hasilnya negatif sianida,” ungkap Otto.

Namun setelah 3 hari sebelum jasad Mirna dikubur, ditemukan adanya kandungan sianida sebesar 0,2 mg di lambungnya.

“Kalau umpamanya dia sudah mati, di sini sianidanya tidak ada 70 menit, tiga hari kemudian ada, itu darimana jalannya? Bagaimana bisa dari tiada menjadi ada?” ujar Otto.

Jessica mengatakan bahwa upaya PK adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan masalah yang melibatkannya. Ia mengaku terkejut dengan temuan-temuan baru yang didapat belakangan.

“Kaget ya waktu pertama kali dengar, sampai ya nggak bisa berkata-kata. Tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan,” ucap Jessica.

Sebagai informasi Jessica divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.

Atas perbuatannya, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.