Jakarta, ebcmedia – Jessica Kumala Wongso mengajukan PK kedua terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin beberapa tahun yang lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang tersebut, Hakim meminta bahwa novum yang dibawa pihak jessica di sumpah terlebih dahulu, kemudian Hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut pada Selasa 29 Oktober 2024 mendatang.
“Kalau ada novum harus disumpah dulu,” kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan yang diwakilkan oleh Hidayat Bostam, mengatakan novum sebagai bukti baru dalam PK itu sudah dibawa. Namun, dia menuturkan pihaknya mengacu pada pengalaman persidangan PK yang pernah dijalani di PN Cirebon, sehingga tak memanggil pihak yang menerima novum itu untuk disumpah lebih dulu.
“Tidak ketinggalan, udah kita bawa. Cuman yang menemukan itu yang harus dihadirkan untuk disumpah, artinya kita sumpah dulu baru dilakukan proses persidangan untuk membacakan memori PK nya,” kata Bostam.
Jessica mengaku masih nervous harus kembali ke ruang persidangan.
“Ya nervous ya setelah sekian tahun kembali ke ruang sidang lagi. Tapi status saya sekarang juga sudah berbeda juga sudah tidak ditahan, jadi ya setidaknya lebih baik lah daripada masa yang lalu,” ujar Jessica kepada wartawan.
(Dhii)