Jakarta, ebcmedia – Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik sejumlah tokoh Staf Khusus dan Utusan Presiden padaSelasa(22/10/2024)kemarin, pengangkatan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden Joko Widodo sebelum purnatugas.
Ada hal menarik dalam Perpres tersebut disebutkan TNI-Polri bahkan ASN aktif boleh menduduki posisi tersebut.Dilansir dari laman liputan6.com Setidak-tidaknya ada tiga poin yang diatur di Pasal 4.
- Pertama, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kedua, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Penasihat Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Ketiga, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)