Jakarta, ebcmedia – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi komoditas gula di Kementerian Perdagangan pada 2015 – 2023 lalu.
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong juga diduga melanggar Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih. Namun, izin impor yang dikeluarkan malah memperbolehkan PT AP untuk melakukan impor tersebut.
“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” ujar Abdul Qohar di Kejagung Jakarta Selatan, pada Selasa(29/10/2024)kemarin.
Kedua tersangka yakni Tom Lembong dan DS telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan, dalam rangka penyidikan kasus korupsi impor gula.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar tersangka baru di kasus korupsi impor gula, baik yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 hingga kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Potensi tersangka dari individu ataupun korporasi pun sama saja.
(Dhii)