Jakarta, ebcmedia – Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online, polisi mengatakan 11 tersangka ini berasal daro Komdigi, pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah lainnya.
Dari kasus tersebut Bareskrim Polri menyita beberapa barang bukti hasil dari kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Barang bukti ini ditampilkan di gedung Bareskrim Polri yang akan menyelenggarakan jumpa pers, beberapa barang bukti yang ditampilkan berupa dokumen, uang tunai dalam pecahan mata uang asing hingga alat elektronik.
Kemudian ada juga kendaraan dua unit mobil dengan merk Toyota dan Hyundai.
Sementara untuk barang bukti dokumen terdapat bukti transfer hingga kartu ATM. Kemudian barang bukti uang tunai terdapat beberapa mata uang asing.

Selanjutnya terdapat juga barang bukti elektronik berupa laptop dan telepon genggam atau HP. Untuk laptop ada tiga buah dan HP sebanyak 7 buah.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah selesai menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat. Polisi melakukan penggeledahan di tiga lantai terkait kasus pegawai Komdigi yang membuka akses judi online (judol).
Dari hasil penggeledahan ini, Ade menjelaskan telah menyita beberapa barang bukti. Dia mengatakan barang bukti yang disita berupa laptop pribadi tiap tersangka yang merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
(Red)